211 Napi Tidak Dapat Remisi

211 Napi Tidak Dapat Remisi
REMISI: Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menyerahkan surat pengurangan masa tahanan atau remisi kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-75 RI, kemarin. Tahun ini sebanyak 527 napi mendapatkan remisi. FOTO: ANDRI WIGUNA/ RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
 
CIWARINGIN – Sebanyak 211 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon urung mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-75 RI. Ke-211 napi tersebut tidak masuk ke dalam kriteria penerima remisi atau pengurangan masa tahanan karena beberapa hal. Hingga akhirnya hanya 527 napi saja yang menerima remisi dari total jumlah 738 napi di lapas tersebut.
Ke-211 napi tersebut tidak mendapatkan remisi karena beragam alasan. Di antaranya ada 3 napi yang masuk register F, karena telah melakukan pelanggaran tata tertib selama kurun waktu 6 bulan terakhir. “Tiga napi ini terlibat perkelahian. Ini melanggar tata tertib sehingga kita tangguhkan remisinya,”ujar Kalapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Jalu Yuswa Panjang saat ditemui Radar, kemarin.
Menurut mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon atau Rutan Benteng Cirebon tersebut, alasan lainnya adalah napi tersebut belum memiliki surat keterangan justice collaborator (JC) untuk napi yang masuk kategori yang terkait pasal 34 A ayat (1) PP 99 Tahun 2012 dan belum menjalani 1/3 masa pidana sebanyak 157 napi.
Selain itu, kriteria napi lainnya yang tidak mendapatkan remisi tahun ini adalah napi yang sedang menjalani sisa masa pidana, atau pembebasan bersyarat yang telah gagal sebanyak 5 orang.
“Yang juga tidak mendapatkan remisi adalah napi yang sedang menjalani masa penahanan subsider. Masa penahanan subsider ini denda dengan nominal beragam sesuai dengan vonis dipengadilan sebanyak 4 orang. Ada juga napi yang divonis seumur hidup yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 2 orang.
Dijelaskan Jalu, kapasitas di Lapas Khusus Narkotika tersebut sebanyak 460 narapidana sementara saat ini jumlah narapidana yang menghuni lapas tersebut sebanyak 738 napi. Jumlah tersebut jelas over kapasitas, terlebih jika dibandingkan dengan jumlah petugas yang berjaga hanya 16 orang di setiap shift.
“Kalau dari kapasitas kita jelas over kapasitas. Kita saat ini ada 4 shift yang bertugas. Idealnya itu 1 orang mengawasi 2 narapidana,”bebernya.
Menariknya menurut Jalu, narapidana yang dikirim ke lapas tersebut adalah narapidana dengan hukuman yang tinggi. Minimal lima tahunan. Dari 738 narapidana yang saat ini menghuni Lapas, 341 di antaranya termasuk kategori bandar narkoba, sisanya sebanyak 391 adalah pengguna narkotika.

0 Komentar