211 Napi Tidak Dapat Remisi

211 Napi Tidak Dapat Remisi
REMISI: Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menyerahkan surat pengurangan masa tahanan atau remisi kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-75 RI, kemarin. Tahun ini sebanyak 527 napi mendapatkan remisi. FOTO: ANDRI WIGUNA/ RADAR CIREBON
0 Komentar

“Dengan keterbatasan yang ada, kita maksimalkan potensi yang ada dari personel kita. Kita di sini harus mengayomi semuanya sebagai orang tua. Hari ini (kemarin, red) ada 527 napi yang menerima remisi karena berkelakuan baik dan masuk dalam katagori sebagai napi yang berhak menerima remisi,”jelasnya.
Dari total 527 napi yang mendapatkan remisi yakni sebanyak 27 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 136 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 167 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 151 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan 46 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg yang hadir dalam seremonial penyerahan remisi tersebut menitipkan pesan kepada seluruh narapidan yang mendapatkan remisi agar bisa memanfaatkan remisi masa tahanan dengan baik. “Tentunya, dengan tetap menaati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,”ujar Imron.
Disampaikan Imron, bahwa menjadi warga binaan di lapas, bukanlah sebuah hal yang hina. Namun malah menjadi bagian dari orang yang disayang oleh Tuhan. Karena menurut Imron, dengan menjadi warga binaan, maka seseorang bisa menyadari kesalahan yang pernah diperbuatnya, dan memperbaikinya serta selalu berupaya untuk lebih dekat dengan Tuhan.
“Warga binaan ini, sebenarnya diberi waktu untuk lebih dekat dengan Tuhan. Ketika di luar sempat terlena, maka ketika di dalam adalah waktu untuk memperbaiki diri dan mendekatkan kepada Tuhan,” imbuhnya. (dri) 

Laman:

1 2
0 Komentar