KUNINGAN – Sebanyak 218 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan mendapat remisi umum peringatan Hari Kemerdekaan RI, Senin (17/8). Empat napi di antaranya dinyatakan langsung bebas. Acara pemberian remisi kepada napi dihadiri oleh Bupati Kuningan Acep Purnama dan para pejabat Forkopimda.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Upacara pemberian remisi di masa pendemi Covid-19 ini memaksa pelaksanaannya harus digelar siang hari di dalam aula lapas. Tak hanya itu, kegiatan tersebut diawali dengan mengikuti upacara pemberian remisi oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual dari NTB. Selanjutnya, pemberian remisi untuk napi Lapas Kuningan tersebut dilakukan oleh Bupati Kuningan Acep Purnama Kepala Lapas Kuningan Gumelar Budirahayu.
Kalapas Kuningan Gumelar Budirahayu menyebutkan, dari 268 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi ternyata hanya 218 narapidana yang disetujui. Berupa pengurangan masa tahanan antara satu bulan hingga enam bulan.
“Seluruh narapidana yang telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan diajukan untuk mendapatkan remisi umum pada Hari Kemerdekaan ini. Dari 268 warga binaan kami yang diajukan untuk mendapatkan remisi umum, ternyata 218 di antaranya disetujui dan mendapat pengurangan masa tahanan antara 1 hingga enam bulan. Ada empat di antaranya bebas hari ini, dua diantaranya sudah menjalani masa asimiliasi dan sekarang sudah pulang ke kampung halamannya,” kata Gumelar usai upacara pemberian remisi di halaman Lapas Kuningan.
Dikatakannya, ada 50 napi yang tidak mendapatkan remisi tahun ini karena alasan tidak memenuhi syarat substantif dan administratif. Di antaranya karena masih berstatus tahanan, sedang menjalani hukuman subsider dan gagal PB/CB.
“Selama pandemi Covid-19 ini kami juga telah melaksanakan program asimilasi bagi napi untuk mencegah penularan corona di dalam lapas. Hingga hari ini sudah 66 warga binaan kami yang dipulangkan dalam program asimilasi tersebut, sehingga napi yang kini ada di Lapas Kuningan sebanyak 186 orang,” ungkap Gumelar.
Tampak hadir dalam upacara pemberian remisi bagi para napi Lapas Kuningan kali ini, Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, Dandim 0615 Kuningan Letkol Czi Karter Joyi Lumi, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan dan lainnya. Â (fik)