MAJALENGKA-Setelah pembahasan yang cukup panjang dan sempat terhambat pandemi Covid-19, Rapeda Penyelenggaraan Pendidikan masuk tahap finalisasi, Sabtu (15/8). Ketua Pansus 1, HM Hanuradjasa Tatang Rijana mengatakan dalam perjalanannya, pansus sudah melakukan hearing dengan beberapa organisasi profesi untuk menyerap aspirasi.
“Semua bisa terakomodir seperti usulan tentang kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan terutama non-pns atas usul dari PGRI, begitu juga Diniyah Taklimiyah (DTA) yang selama ini merasa kurang perhatian pemerintah. Kita akomidir dalam bab pendidikan non formal,” ujarnya,
Menjawab pemberitaan sebelumnya mengenai pembahasan DTA buntu dan keinginan PWI Majalengka untuk memasukan pola belajar saat pandemi, Hanuradjasa menyebutkan hal itu sudah terakomodir di pasal tentang kurikulum, juga payung hukum untuk terbentuknya Dewan Pendidikan.
Selain itu dirinya mengatakan ada hal menarik lainnya di Raperda Pendidikan. Disebutkan, di raperda itu dicantumkan pembatasan lama tugas suatu guru di sautu tempat paling lama 8 tahun dan kepala sekolah paling lama 5 tahun. Tujuan utamanya untuk meminimalisasi ekses negatif dengan terlalu lamanya dinas di suatu tempat.
Dirinya juga mengatakan raperda ini tinggal satu tahapan lagi sebelum masuk ke tahapan paripurna penetapan. Yaitu mendapat review dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Mudah-mudahan tidak terlalu banyak yang berubah. Terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mencurahkan perhatian dan pemikirannya dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini. Juga pihak eksekutif dan kawan-kawan pimpinan dan anggota pansus 1. Semoga dengan ditetapkannya Raperda akan membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Majalengka dan dunia pendidikan,” tambahnya.(bae)