Polisi Ringkus Bandar Sabu Asal Bandung

polres-ekspos
BARBUK: Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik didampingi waka dan kasat narkoba menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang yang ditangkap dari lima tersangka, kemarin. Foto: M Taufik/Radar Kuningan
0 Komentar

Atas perbuatan tersebut, kata Lukman, keempat pelaku kini dijebloskan ke tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain menangkap dua pelaku pengedar sabu, dalam gelar ekspose kali ini Kapolres juga menyampaikan pengungkapan dua kasus narkoba lain, yakni penangkapan seorang pemuda asal Desa Lemahwungkuk, Kota Cirebon berinisial RS (20) karena memiliki satu paket sabu dan dua pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis Trihex, Tramadol dan Hexymer sebanyak 3.448 butir. (fik)

0 Komentar