BREBES – Kuasa Hukum Pelawak Nurul Qomar masih mengupayakan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) kepada kliennya.
Saat ini, Qomar telah ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes setelah dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Brebes.
Kuasa Hukum Qomar, Furqon Nurjaman mengakui, ada langkah untuk PK. Pihaknya juga tengah mengupayakan bukti-bukti baru.
“Kalau PK tidak ada batas waktu. Kita belum pastikan,” kata Furqon, kepada Radar Cirebon.
Menurut dia, bukti-bukti baru yang dimaksud sudah ada. Tetapi mesti firm dan ada sedikit kendala. “Yang jelas kita hormati proses hukum, termasuk melaksanakan eksekusi,” tuturnya.
Seperti diketahui, kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3 Nurul Qomar telah bergulir sejak 2017. Namun kasus ini baru naik ke meja hijau sekitar tahun 2019. Di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, ia divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim.
Mantan Anggota DPR RI dua periode tak puas dengan vonis tersebut dan langsung mengajukan banding.
Barulah setelah hasil dari MA keluar, pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan Qomar. Putusan tersebut menyatakan Nurul Qomar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan PN Brebes yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun.
Qomar mengaku menerima putusan hukum yang disangkakan kepadanya. Dia juga tampak tersenyum selama berada di Kejari Brebes maupun Lapas.
“Kalau ditanya menerima atau tidak, jelas saya menerima keputusan ini. Ini sudah kehendak Allah saya harus dipenjara,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Qomar sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan divonis 2 tahun. (azs)
Kuasa Hukum Pelawak Qomar Masih Mengupayakan PK
