CIREBON – Abdul Aziz (24), warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, harus merelakan jari tengah pada tangan kanannya diamputasi. Itu akibat kecelakaan kerja yang terjadi padanya, 14 Agustus 2020 lalu. Namun sayangnya, pihak perusahaan tempat Aziz bekerja, hingga saat ini belum bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja tersebut.
Kerabatnya, Yosu Subardi menjelaskan, Aziz bekerja di salah satu perusahaan sub kontraktor pembangunan PLTU 2. “Aziz ini bekerja di perusahaan subcon-nya,” kata Yosu.
Awal kejadiannya, tanggal 14 Agustus 2020 pukul 15.00, Azis sedang bekerja mengangkat pipa besi. Pipa oleng dan terjatuh, sedangkan jari tengah tangan kanannya terjepit pada pipa besi itu. Yosu menjelaskan, saat kejadian, tidak ada rekan kerja, sehingga, Aziz sulit meminta pertolongan.
“Aziz sulit cari pertolongan. Akhirnya dibawa ke Klinik Hyundai. Setelah itu dirujuk ke RS Putera Bahagia untuk menjalani pengobatan,” terang Yosu.
Di RS Putera Bahagia, setelah pemeriksaan, jari tengah tangan Aziz mengalami patah tulang. “Karena takut inveksi, malam harinya langsung dilakukan amputasi,” ungkapnya.
Untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan terhadap kerabatnya tersebut, dirinya langsung mendatangi HRD perusahaan. “Ternyata Aziz belum meneken kontrak kerja, dan juga belum punya BPJS Ketenagakerjaan. Harusnya, begitu dia kerja, sudah harus menandatangani kontrak kerja,” tegasnya.
Akhirnya, karena khawatir perusahaan terkena sanksi dari dinas tenaga kerja akibat pegawai belum tanda tangan kontrak namun sudah bekerja, perusahaan langsung membuatkan surat kontrak kerja.
“Herannya, surat kontrak kerja itu ditanda tangani pada tanggal sebelum Azis kecelakaan, yakni 4 Agustus 2020. Dan pada tanggal tersebut, Aziz memang pertama bekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Hingga saat ini, perusahaan Aziz belum tanggungjawab. “Belum ada, malah untuk berobat saja, perusahaan minta Aziz buat BPJS Kesehatan sendiri. Itu kan namanya tidak bertanggungjawab!” ungkapnya.
Pihak keluarga, menurut Yosu, tetap akan menuntut perusahaan untuk bertanggungjawab terhadap kecelakaan kerja yang dialami Aziz. “Saya mewakili bapaknya, menuntut agar perusahaan bisa bertanggungjawab kepada Aziz, kerabat saya,” tegasnya. (den)
Belum Ada Tanggung Jawab Dari Perusahaan
