SUMBER – Pembahasan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Cirebon masih berlanjut. Targetnya akhir Agustus selesai. Juga dalam pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Cirebon.
Ketua Pansus III Perubahan Tatib DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH mengaku, pada prinsipnya, pembahasan panlih hampir selesai. Sebab, sejauh ini masih belum final karena ada beberapa poin yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan.
“Jadi, wajar ketika kita menargetkan panlih selesai akhir Agustus 2020. Karena, pembentukan palih sendiri menunggu rumusan akhir,” ujar Hermanto, kepada Radar Cirebon, kemarin (21/8).
Rumusan akhir itu, kata Hermanto, mencakup semuanya. Termasuk memasukkan mitra kerja komisi dalam Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Lagi-lagi, pansus SOTK sendiri sampai saat ini belum juga selesai.
Artinya, tatib baru bisa disahkan melalui rapat paripurna. “Kalau di Pansus SOTK informasinya juga masih belum selesai pembahasannya. Di antaranya terkait pasal tentang mitra kerja komisi yang masih tarik ulur,” paparnya.
Ia menjelaskan, di antara pembahasan panlih yang belum final terkait mekanisme pemilihan Wabup Cirebon ini, yakni soal apakah ada sanksi atau tidak ketika si calon yang didaftarkan mengundurkan diri.
Jika ada sanksi, bentuk sanksinya apa, dan penentuan nominalnya berapa jika harus ada sanksi uang yang disepakati. “Tentang sanksi masih belum final. Jadi, calon yang mundur ini harus dapat sanksi atau tidak? Dan sanksinya juga belum disepakati. Apakah nominal uang atau berupa apa?” imbuhnya.
Politisi Partai Nasdem itu juga menyampaikan, adapun poin yang menyangkut terkait calon wabup yang statusnya menjadi anggota DPRD, pembahasannya sudah disepakati. Yakni, yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu, baru mendaftarkan sebagai calon wabup ke DPRD.
“Sudah disepakati anggota dewan yang menjadi calon wabup harus mundur dari anggota dewan. Aturannya, kalau sudah selesai, Pansus Perubahan Tatib DPRD ini diparipurnakan dulu, lalu Panlih Wabup baru dibentuk,” katanya.
Disinggung kaitan pembahasannya yang terkesan diundur-undur agar pemilihan Wabup Cirebon tidak segera digelar, Hermanto membantah. Sebab, kondisinya memang alot dan masih tarik ulur dalam pembahasan di pansus.
Sanksi Pengunduran Diri Cawabup Belum Final
