KUNINGAN – Penyidik Polres Kuningan akhirnya membawa OS (45) warga Dusun Bojong, Desa Kadatuan, Kecamatan Maleber, pelaku pembunuh ibu kandungnya sendiri ke RS Mitra Plumbon Cirebon untuk diperiksa kejiwaannya, Sabtu (22/8).
Pantauan Radar, OS dibawa petugas sekitar pukul 12.30 WIB setelah sehari semalam menjalani pemeriksaan oleh petugas. Tampak keluarga pelaku mengikuti hingga ke mobil sambil sesekali menghardik pelaku dan menanyakan alasan OS menghabisi ibu mereka.
“(Pelaku) Mau dibawa ke RS Mitra Plumbon. Semua keluarga ikut,” ujar salah satu anggota keluarga OS dengan tergesa-gesa sambil masuk ke dalam mobil.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu R Atmaja mengatakan, kondisi pelaku yang mengalami gangguan jiwa menyulitkan petugas melakukan pemeriksaan. Bahkan, pada malam hari saat dilakukan pemeriksaan pelaku sempat mengamuk hingga nyaris membanting meja petugas.
“Kalau ditahan di sel polres kami khawatir pelaku semakin mengamuk dan mencelakai tahanan yang lain bahkan mungkin petugas. Oleh karena itu, pelaku kami bawa ke RS Mitra Plumbon Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaannya sekaligus untuk pengobatan,” ungkap Danu kepada Radar.
Dikatakan Danu, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga juga membenarkan bahwa OS sudah hampir delapan tahun mengalami sakit gangguan jiwa. Bahkan, sudah beberapa kali masuk rumah sakit jiwa, hingga yang terakhir pada tahun 2019 lalu sempat dirawat di RS Mitra Plumbon.
“Bahkan selama pemeriksaan pelaku selalu memberikan keterangan yang ngelantur. Sampai hari ini (kemarin, red) kami belum mendapat keterangan alasan pelaku menghabisi ibunya. Termasuk alat yang digunakan pelaku sehingga korban mengalami luka parah di bagian kepala pun tidak ada keterangan,” papar Danu.
Namun demikian, Danu menegaskan, kasus pembunuhan ibu oleh anaknya sendiri ini tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun karena pelaku mengalami gangguan jiwa dan diperkuat dengan keterangan keluarga tentang riwayat penyakit yang dideritanya tersebut, maka pelaku dibawa ke RS Mitra Plumbon untuk dilakukan pemeriksaan.
“Nanti dari hasil pemeriksaan dokter akan menentukan, apakah tersangka kondisi jiwanya memang terganggu atau tidak. Kalau ternyata memang terganggu, maka sesuai Pasal 44 ayat (1) KUHP maka pelaku tidak dapat dipidana,” terangnya.