MAJALENGKA – PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) mati suri. Bukan hanya karena dihajar pandemi, namun saat ini pemerintah kembali mengizinkan rute penerbangan domestik di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Padahal sebelumnya, penerbangan domestik sengaja dialihkan ke BIJB untuk menghidupkan aktivitas penerbangan di bandara yang berlokasi di Kertajati, Kabupaten Majalengka itu.
Selama dihajar pandemi covid-19, BIJB hanya mampu menerbangkan 189 penumpang. Itu pun bukan dari penerbangan komersil.
Direktur Utama PT BIJB Salahudin Rafi menjelaskan, jumlah tersebut dihitung sejak April hingga memasuki pekan terakhir di bulan Agustus 2020.
“Dari sejak pandemi sampai saat ini, hanya ada satu flight charter tujuan ke Samarinda dengan 189 penumpang. Selain itu, parkir pesawat limpahan dari kepadatan di CGK,” kata dia melalui pesan singkatnya, Minggu (23/8).
Meski demikian, pihaknya selalu siap membuka layanan bagi maskapai penerbangan yang hendak beroperasi. Namun sayangnya, hingga kini belum ada pihak maskapai yang beroperasi. Hal tersebut dipicu karena sepinya penumpang melakukan perjalanan domestik ke sejumlah daerah lain di Indonesia. Artinya, hingga saat ini belum ada penerbangan berjadwal lainnya yang beroperasi.
Ditanya terkait dibukanya penerbangan domestik di Husein Sastranegara Bandung, yang berdampak ke BIJB, Raffi enggan berkomentar lebih jauh.
Sementara Humas BIJB, Aliv Muhlanda menyatakan, saat ini, belum ada penerbangan reguler kembali di BIJB. Namun ia menyebutkan, kini pihaknya sedang fokus menyiapkan kargo dan umrah. “Kalau untuk karyawan BIJB seluruhnya masuk,” ujarnya via whatsapp, tadi malam.
Berdasarkan surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara nomor AU.004/3/20/DRJU.DAU-2020 perihal penataan rute penerbangan Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara Bandung dan Bandar Udara Internasional Kertajati, Majalengka tertanggal 5 Agustus, Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara diizinkan untuk melayani penerbangan niaga domestik. Untuk pesawat jenis propeller diizinkan untuk semua rute penerbangan. Sementara untuk pesawat jens jet untuk rute dari/ke Medan, Pekanbaru, Palembang, Banjarmasin, Balikpapan, Denpasar dan Makassar.
Dalam surat itu disebutkan, jika langkah tersebut hanya bersifat sementara dan akan dievaluasi setiap tiga bulan. Upaya penataan rute penerbangan ini dilakukan sebagai upaya memulihkan aktivitas ekonomi dan pariwisata.