CIREBON – Rencana penataan kawasan kumuh perkotaan di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk menemui hambatan. Atas persoalan yang timbul, warga berharap ada kepastian. Termasuk mengenai uang kerohiman.
Ketua RW 10 Pesisir Utara, Suwarjono menuturkan, sejak awal sebenarnya masyarakt mendukung penataan ini. Warga merasa pembenahan kawasan bisa memberikan kenyamanan dan lingkungan yang lebih sehat.
Namun para warga yang terlanjur memiliki bangunan di daerah bantaran pun mengharapkan uang kerohiman secepatnya bisa dikantongi untuk mencari tempat ganti. “Kami memaklumi adanya  keterhambatan, namun warga di sini berharap uang kerohiman bisa secepatnya didaptkan warga,” ujar Suwarjono, kepada Radar Cirebon, Minggu (23/8).
Sampai saat ini, warga belum mengetahui berapa nominal yang akan didapatkan dari uang kerohiman. Namun Suwarjono menuturkan beberapa warga sempat menyebutkan nominal yang diharapkan yang hingga saat ini masih dirembukkan. “Masih dalam pembahasan, belum tau besarannya,” jelasnya.
Para warga pun meminta agar uang kerohiman bisa didapatkan warga sebelum dilaksanakan penggusuran. Dengan hal itu, para warga bisa mencari tempat tinggal pengganti terlebih dahulu. “Harapannya sebelum pelaksanaannya, uang kerohiman sudah dipegang masing-masing warga,” tukasnya.
Di sisi lain, tahapan menuju pencairan uang kerohiman sepertinya masih panjang. Padahal, Pemerintah Kota Cirebon sudah menganggarkan setidaknya Rp1,4 miliar di APBD. Kemudian proses appraisal juga sudah dilakukan.
Kendalanya saat ini adalah masalah lahan yang akan digunakan rupanya bukan kewenangan pemerintah kota. Area penataan kawasan kumuh tersebut mayoritas di bantaran Sungai Sukalila. Yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS-Cimancis).
Bila menerjemahkan secara tekstual ketentuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemberi dana kerohiman atau ganti rugi adalah pemilik kewenangan atas lahan.
Dengan demikian, meski Pemerintah Kota Cirebon telah menganggarkan setidaknya Rp1,4 miliar di APBD Perubahan 2020, besar kemungkinan tidak bisa disalurkan. Mengingat pemilik kewenangan atas lahan negara di bantaran sungai adalah BBWS Cimancis.
Belum jelasnya aturan terkait dana kerohiman ini, berpotensi kembali menghambat pelaksanaan penataan di RW 01 dan 10 Kelurahan Panjunan. Setelah sebelumnya juga tertunda karena pandemi covid-19.