JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta maaf Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 Juta tak bisa dicairkan besok.
Meski telah memegang 2,5 juta rekening calon penerima bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), pihaknya masih perlu melakukan validasi sebelum pencairan BLT dilakukan.
Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang dibuat pemerintah, validasi data paling lambat dapat dilakukan dalam empat hari.
“Kalau dalam juknis-nya itu waktu paling lambat itu 4 hari untuk melakukan cek list, jadi 2,5 juta. Kami mohon maaf. Butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada,” ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/8).
Pencairan BLT tersebut mundur dari rencana yang telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia menyatakan proses pencairan BLT Rp600 ribu kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta sudah mulai dicairkan besok lantaran Ida Fauziah telah mengeluarkan Permenaker dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sudah diterbitkan.
Kendati demikian Ida hal tersebut tak bisa dilakukan. Sebab, Ida menyampaikan, pencairan juga perlu dilakukan bertahap menyesuaikan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan proses monitoring dan evaluasi.
Untuk batch pertama, 2,5 juta data yang telah diterima akan dilakukan proses validasi. Setelah itu, lanjut Ida, pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya yang akan disalurkan ke Bank penyalur yakni Bank-Bank Pemerintah.
“Jadi Bank Pemerintah dan Bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer dipindahbukukan ke penerima program subsidi upah/gaji. Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta, mudah-mudahan 2,5 juta itu minimal per minggu sehingga dari 15,7 juta itu datanya bisa masuk pada akhir September 2020 nanti, ” katanya.
Ida menambahkan untuk pegawai pemerintah non PNS (PPNPN), sepanjang PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka dia termasuk yang menerima program bantuan subsidi gaji/upah ini.
Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5juta.
Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah. Jadi total sebanyak 15,7 juta.