Atas putusan tersebut, JPU KPK menyatakan bersikap pikir-pikir selama tujuh hari guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Jaksa perlu menunggu salinan putusan resmi dari majelis hakim guna melakukan analisa langkah hukum.
“Atas putusan itupun nantinya kami akan diskusikan dengan tim, langkah hukum apa yang akan kami lakukan dan pastinya salinan putusan yang tadi dibacakan pun itu kami masih menunggu. Karena tadi yang dibacakan adalah poin-poinnya,” ujar JPU KPK Takdir Suhan.
Takdir menambahkan, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menelusuri penerimaan gratifikasi senilai Rp500 juta oleh Wahyu dari Gubernur Papua Dominggus Mandacan. Hanya saja, kata dia, hal itu perlu didiskusikan lebih lanjut dengan tim JPU dan penyidik.
“Ya analisa kembali. Karena bagaimanapun kita juga mesti mendiskusikan dengan tim, kemudian kepada penyidik, fakta-fakta hukum apa yang bisa digali, kaitannya dengan isi putusan tadi yang memang sependapat dengan yang disampaikan di dalam tuntutan JPU,” tutur Takdir.
Sementara itu, Tony Hasibuan, Anggota Tim Kuasa Hukum Wahyu Setiawan menilai, putusan kliennya tak didasari pertimbangan hukum yang komprehensif. Menurutnya, banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Wahyu.
“Soal berat ringannya hukuman harusnya didasarkan oleh petimbangan hukum yang komprehensif,” ujar Tony saat dihubungi, Senin (24/8).
Tony mengungkapkan, salah satu petimbangan utama itu yakni fakta bahwa Wahyu, meski berstatus sebagai Komisioner KPU, tak berwenang melakukan PAW Anggota DPR. Selain itu, Tony juga menyoroti dakwaan berupa penerimaan gratifikasi dari Sekretaris KPUD Papua Barat yang tidak melalui mekanisme penyidikan.
Namun, Tony mengatakan pihaknya masih mengambil langkah pikir-pikir dalam tujuh hari ke depan dalam menyikapi putusan tersebut. Ia mengaku masih perlu mengkoordinasikan vonis Wahyu dengan sejumlah pihak sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Masih dikoordinasikan dengan pihak keluarga Mas Wahyu, jadi dipikir-pikir dulu dalam waktu tujuh hari ke depan,” ujar Tony.
Untuk diketahui, dalam persidangan yang sama, majelis hakim turut memvonis mantan Anggota Bawaslu sekaligus eks Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.