JPU KPK Takdir Suhan menegaskan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Wahyu Setiawan bukan menjadi akhir dari proses penanganan perkara suap PAW Anggota DPR. Ia menekankan, KPK masih terus berupaya memburu pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk eks Caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih berstatus buron.
“Dan pastinya kasus ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang atau buronan) itu,” kata Takdir.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan eks Caleg PDIP Saeful Bahri. Namun dalam perjalanannya, nama advokat Donny Tri Istiqomah yang diutus DPP PDIP muncul dalam persidangan. Ia diduga terlibat dalam perkara ini.
Takdir menyatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menindaklanjuti nama-nama yang muncul dalam persidangan. “Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang disebutkan oleh majelis hakim dalam putusannya itu juga bisa menjadi bahan lain untuk KPK menindaklanjuti kasus ini, bahwa dugaan kasus lain pun ikut terlibat. Pastinya nanti kita lihat kedepannya ya,” kata Takdir.
Meski demikian, ia mengatakan, saat ini fokus tim JPU KPK adalah menentukan langkah hukum atas vonis Wahyu Setiawan. Salah satunya menyangkut tuntutan pencabutan hak politik Wahyu yang belum diakomodir oleh majelis hakim.
“Jadi saat ini fokus untuk langkah hukum yang bisa kami lakukan kaitannya dengan putusan Wahyu Setiawan,” tutup Takdir.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya masih terus berupaya melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Ia menyebutkan, pihaknya juga tengah mengevaluasi kerja dari tim satgas yang ditugaskan untuk memburu Harun. Ia pun mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan personel maupun penyertaan satgas pendamping.
“Kami juga coba terus melakukan koordinasi dngan polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka,” tegas Nawawi. (riz/gw/fin)