Ternyata, perusahaan pemenang hanya berbeda 0,7 persen dari nilai HPS. Sehingga, wajar ada dugaan pengondisian dengan perusahaan tertentu untuk menjadi pemenang lelang.
Pihaknya juga akan melakukan pengujian materi di pengadilan tata usaha negara (PTUN), laporan pengaduan ke LKPP, dan membuat pengaduan masyarakat (dumas) kepada KPK.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Syaroni mengaku sampai saat ini dirinya masih menunggu hasil lelang yang saat ini masih dalam proses di ULP. Sebab, hingga saat ini lelang masih dalam status sanggah. “Sanggah banding itu ketika tidak puas atas jawaban sanggah,” ujarnya. .
Karena masih proses, Syaroni belum bisa memastikan kapan pengerjaan proyek trotoar Jalan Siliwangi dan Jalan RA Kartini senilai Rp12 Miliar ini akan dimulai. Namun demikian dirinya akan melihat waktu sampai 31 Desember 2020 batas akhir pengerjannya.
Mengacu rencana awal, seharusnya Agustus sudah ada pemenang dan September mulai pengerjaan. Namun demikian, Syaroni menegaskan kegiatan ini, Dinas PUPR meminta probity audit mulai dari perencaaan dan pelaksaan diaudit oleh Inspektorat. Sehingga sejak awal Inspektorat membantu dalam proses pengawasan. Apalagi dalam pengerjaan proyek ini nantinya ada pengerjaan normalisasi saluran air di sepanjang areal proyek.
Sementara itu, dalam keterangan terakhirnya kepada Radar Cireon, Kepala ULP, Agus Supyana mengaku belum mendapatkan laporan tentang adanya peserta lelang yang mengajukan sanggahan. Justru dia baru tahu ketika membaca di media masa. “Saya malah belum tahu, tahunya dari media,” kata Agus.
Menurut Agus, proses lelang itu sepenuhnya didelegasikan ke pokja. Kalaupun ada yang menyanggah, masih proses kewenangan pokja menyelesaikan, dan dirinya mempercayakan penuh kepada pokja dan tidak ikut intervensi. (azs/abd)