JAMBLANG – Sudah pasti bakal laku keras, yang jualnya saja cantik dan seksi. Rupanya modal paras ayu dan bodi bahenol itulah yang membuat AR (25) nekat menjual minuman keras (miras). Namun apes bagi AR, warungnya yang berlokasi di Kecamatan Jamblang dirazia polisi. Meski barang bukti tidak banyak, AR tidak bisa mengelak dan harus berhadapan dengan aparat kepolisian.
Sebelumnya AR sempat berkelit tidak mau digeledah. Namun, karena sebelumnya sudah mendapatkan informasi kalau warung milik AR menjual miras, polisi bersikeras melakukan penggeledahan.
“Benar saja, dari warung AR ini, kita mengamankan 3 botol miras jenis Anggur Kolesom,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Kasat menegaskan pihaknya hampir setiap hari melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran miras. Meskipun dengan hasil yang hanya beberapa miras, namun, anggota terus mendatangi warung yang diduga menjual miras.
Seperti yang dilakukan pada Minggu (23/8). Selain di warung milik AR, polisi juga menyisir Desa Warukawung, Kecamatan Depok. “Anggota ke wilayah Depok juga dan menemukan dua botol jenis Orang Tua di warung milik pria berinisial RT (39),” kata Sembiring.
Semua miras tersebut kemudian disita oleh petugas untuk dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan yang penjualnya dilakukan pembinaan dan penekanan agar tidak lagi menjual miras.
“Tujuan dilaksanakan KRYD untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Cirebon. Sengaja menyasar miras, karena gangguan kamtibmas biasanya terjadi karena seseorang yang terpengaruh oleh miras. Seperti tawuran, dan kejahatan lainnya, bisa terjadi karena pengaruh miras,” jelasnya.
Kasat juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak mengonsumsi miras apalagi oplosan karena dapat merusak kesehatan. “Kalau mengetahui ada yang menjual miras, segera informasikan kepada kami,” tandasnya. (cep)