CIREBON – Sedikitnya di Kabupaten Cirebon terdapat 63 ribu pekerja di Kabupaten Cirebon yang masuk daftar penerima subsidi upah (DSU) Rp600.000.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cirebon, Multanti mengatakan, DSU bukan ranah murni BPJAMSOSTEK. Karena itu ranahnya Kementerian Tenaga Kerja.
BPJAMSOSTEK berkoordinasi dengan masing-masing HRD perusahaan untuk mengirimkan nomor rekening karyawannya yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. “Data kepesertaan kita koordinasi HRD untuk melengkapi nomor rekening,” kata Multanti.
Dia mencontohkan, data di Kabupaten Cirebon yang masuk ke pihaknya, sebanyak 63 ribu pekerja tersebar di 1.994 perusahaan. Namun, dari 63 ribu pekerja calon penerima DSU, ternyata ditemukan 793 yang masih harus divalidasi lagi nomor rekeningnya. “Angka 793 ini kita tunggu sampai 28 Agustus 2020,” tandasnya.
Dia berharap, pemberi kerja dapat kooperatif, karena pihaknya sudah koordinasi. “Pencairan bukan ranah kami. Kita hanya memberikan data ke Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.
UMKM JUGA DAPAT
Sementara, Kepala Disperindagkop UKM Kota Cirebon, drh Hj Maharani Dewi menuturkan, guna mendorong dan memmbantu UMKM untuk tetap bertahan di pandemi, pemerintah mengalokasikan dana bantuan untuk UMKM se-Indonesia. Regulasinya, UMKM ini direkomendasikan melalui pengajuan baik dari bank, koperasi, maupun Disperindag. Hingga saat ini, Disperindah Kota Cirebon pun telah membuka form pendaftaran untuk UMKM yang hendak mendapatkan dana bantuan ini.
“Pembukaan pendaftaran pengajuan penerima Dana Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia ini dibuka sejak 19 hingga 28 Agustus,” tuturnya.
Pendaftaran sendiri dilakukan secara online dengan mengisi formulir yang ada di halaman Facebook Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Cirebon. Hingga saat ini, beberapa UMKM masih terus melakukan pendaftaran secara online. “Prosesnya setelah pendaftaran, data nanti kami ajukan pada kementerian dan dipilihlah yang mana nanti akan mendapatkan bantuan ini,” ungkapnya.
Penyaluran langsung nantinya akan disalurkan pada rekening masing-masing pelaku usaha, manakala telah mendapatkan approve dari kementerian. Adapun besaran nominalnya yakni Rp2,4juta.
Pihaknya berharap, dengan adanya bantuan ini bisa menambah modal untuk produksi UMKM. Sebisa mungkin para UMKM yang menerima bantuan produktif ini, benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang optimal bukan kegiatan konsumtif.