Rencananya, penyerahan data rekening pekerja dari BPJAMSOSTEK akan dilakukan setiap pekan dengan 2,5 juta data ke Kemenaker.
“Lalu Kemenaker akan memeriksa 2,5 juta data tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dan pemeriksaan itu menurut petunjuk teknis akan menghabiskan waktu empat hari,” katanya.
Setelah diperoleh kesesuaian, data tersebut akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya yang akan disalurkan ke bank penyalur yakni bank-bank pemerintah.
“Dari bank pemerintah tersebut, nanti akan ditransfer ke penerima program Bantuan Subsidi Upah,” ucapnya.
Para calon penerima itu akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
“Sejak awal kami menargetkan pada akhir Agustus ini sudah bisa ditransfer untuk subsidi upah bulan September dan Oktober,” tegasnya. (gw/fin)