“Yang punya admin dan login pasword pada tahapan ini, ya mereka langsung. Tugas saya ketika menerima permintaan tender pekerjaan dari SKPD, hanya sebatas membuat katalog paket dan membentuk pokja,” ujarnya.
Pokja pengadaan barang dan jasa sendiri, ditunjuk tiga orang yang berasal dari pegawai jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa yang punya sertifikasi dan kompetensi keahlian terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di bagiannya, terdapat 13 orang yang memiliki sertifikasi dan kompetensi keahlian tersebut. Setiap kali dilakukan tender paket pengadaan barang dan jasa, masing-masing tiga orang ditunjuk sebagai Pokja yang komposisinya bergantian dan variatif antara satu tender paket dan lainya.
Sementara itu, Junaedi, Anggota Lembaga Pemantau dan Pencegahan Korupsi Nasional LPPKN mempertanyakan mengapa perusahaan dengan pengajuan penawaran tertinggi justru menjadi pemenang.
“Diduga syarat dengan pengkondisian yang tidak wajar. Nilai terendah tidak menjadikan tolak ukur menjadi pemenang dalam tender ini,” kata Junaedi.
Kemudian, kata dia, persyaratan yang diwajibkan oleh pihak Pokja Pemda Kota Cirebon, melanggar Peraturan Menteri PUPR 14/2020.
Dengan menunjuk pemenang dengan harga penawaran tertinggi, dikhawatirkan terjadi overhead anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Sehingga Pemda Kota Cirebon akan mengalami kerugian. (azs)