Dia mengangap, pemerintah menjanjikan hal yang belum pasti. “Kalau memang data belum siap, sampaikan saja paling telat akhir tahun sekalian. Agar spare waktu verifikasi lebih akurat,” tegas Machbub kepada Radar Cirebon, Selasa (25/8).
Menurutnya, dengan mengumbar janji tanggal 25 Agustus subsidi itu cair, tentu banyak pekerja yang telah menunggu. Faktanya, isu yang berkembang di luar, kalau pemerintah “nge-prank para pekerja”.
“Masih banyak pekerja swasta non PNS di luar sana yang perusahaannya tidak mendaftarkan pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sudah upahnya di bawah UMK, ditambah lagi besok tidak menerima subsidi,” tegas Machbub.
Menurutnya, mereka juga layak mendapatkan subsidi tersebut. Karena itu, pihaknya merasa prihatin dengan kondisi seperti itu. Artinya, subsidi yang dianggarkan pemerintah sebesar Rp37,87 triliun itu, belum merata dan bahkan sebenarnya angka itu bisa terus bertambah kalau pemerintah mau terjun di lapangan.
Bahkan, data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yang perusahaan daftarkan belum sepenuhnya valid. Misal, tenaga kerja 100 orang tapi perusahaan hanya mendaftarkan 50 orang. Sebab itu, ia meminta agar pemberian subsidi upah tidak hanya diberikan kepada kepada buruh yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja bergaji di bawah 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K sekretariat wapres atau data BPJS Kesehatan,” paparnya.
Alasan bahwa yang mendapatkan subsidi upah bukan hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah, karena semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi. “Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Machbub menyampaikan, kalau ada buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang salah adalah pengusaha yang nakal. Bukan buruhnya. Karena menurut UU BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha.
“Sekali lagi saya tegaskan, negara tidak boleh pilih kasih. Semua buruh bergaji di bawah 5 juta harus mendapat subsidi upah dari pemerintah, tanpa terkecuali,” imbuhnya.
Ia menambahkan, tepat tanggal 25 Agustus ini, seluruh elemen serikat pekerja/serikat buruh serentak di seluruh daerah dan terpusat di kantor DPR RI, serta Kemenko melakukan aksi penolakan “RUU Cipta Kerja-Omnibus Law” secara masif.