CIREBON – Peredaran narkotika berjenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus makanan ringan, berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko). Satu orang berinisial SA (19) berhasil diamankan di wilayah Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung saat diduga hendak melakukan transaksi.
Dikatakan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja, penangkapan terhadap pria asal Ciasem, Kabupaten Subang ini berawal dari pihaknya yang mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di samping Pos Baperkam Desa Sutawinangun.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi ke lapangan melakukan pengintaian dan pendalaman. Sekitar pukul 16.30 WIB, polisi melihat pria yang mencurigakan di lokasi tersebut. Langsung saja polisi menyergepap dan melakukan penggeledahan terhadap SA. Benar saja dugaan polisi, dari tangan SA, polisi berhasil mengantongi barang bukti sabu-sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan di tempat, kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram terbungkus plastik snack warna kuning. Diamankan juga satu unit handphone warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol T 3091 GU,” papar Kasubag Humas Iptu Ngatidja.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polres Ciko. “Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (cep)
Â