Mubes FKKC Digelar Tahun 2021

Mubes FKKC Digelar Tahun 2021
SIAPKAN MUBES. Plt Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, Rochmat Hidayat menerangkan sudah banyak kuwu yang ingin maju sebagai calon kandidat ketua FKKC pada mubes Februari 2021 mendatang. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
SUMBER – Seluruh pengurus Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) tingkat kecamatan telah dikukuhkan. Pengukuhan tersebut untuk merapikan struktur organisasi sebagai syarat pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) FKKC.
Plt Ketua FKKC Rochmat Hidayat mengatakan, mubes rencananya akan dihelat Februari 2021 mendatang. Untuk waktunya belum ditentukan, namun sebelum pelaksanaann FKKC di tingkat Kecamatan harus clear.
“Makanya, kita kukuhkan terlebih dulu pengurus FKKC kecamatan sebagai dasar delegasi kepesertaan mubes dari kecamatan,” katanya saat ditemui di Kompek Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (27/8).
Menurut Rochmat, ketika Surat Keputusan (SK) FKKC kecamatan belum beres, keanggotaan mubes pun belum beres. Jadi, pada pelaksanaan Haul 1 Muharram kemarin dikukuhkan. “Kalau 100 persen sudah siap, persyaratan mubes terpenuhi,” kata  pria yang juga Kuwu Desa Klangenan itu.
Rochmat menjelaskan, untuk mubes ada persyaratan dukungan minimal 20 persen dari keanggotaan FKKC se-Kabupaten Cirebon. Saat ini, sudah ada beberapa kuwu yang menyatakan kesiapannya untuk maju di bursa kepemimpinan FKKC tahun mendatang. Hanya saja, informasinya masih simpang siur.
Siapa saja yang akan maju, Rochmat menggap wajar. Banyak calon yang muncul menunjukkan  dinamika FKKC semakin baik. Demokrasi di organisasi kuwu berjalan.
“Kami pengurus FKKC sekarang, akan menyelesaikan masa bhaktinya. Silakan mempersiapkan diri bagi yang ingin mencalonkan. Masih banyak waktu,” ujarnya.
Untuk kepengurusan saat ini, sambung Rochmat, masih Plt sampai terselenggaranya mubes. “Kami hanya mengantarkan menuju mubes. Menghabiskan kepengurusan,” ucapnya.
Perlu diketahui, di FKKC ini, AD/ART-nya bersifat luwes. Utamanya bagi kandidat yang akan maju. Sebab, semua diberikan hak untuk dipilih. Meskipun masa jabatannya tinggal 3 tahun atau mau selesai, tetep diperbolehkan.
“Semua diapresiasi. Selama jadi kuwu berhak untuk jadi ketua kuwu. Tentunya ada konsekuensinya. Ketika jabatan kuwunya selesai, otomatis keanggotaannya di FKKC pun ikut selesai,” pungkas Rochmat. (sam)
   
 

0 Komentar