CIREBON – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon melakukan pendisiplinan penggunaan masker di sejumlah wilayah Kecamatan Plered, Rabu (26/8). Jalan Nyi Gede Cangkring dan gerbang masuk Perumahan Kaliwulu menjadi lokasi pemeriksaan yang dilakukan petugas.
Yang terjaring razia pun cukup banyak di dua lokasi ini. Rata-rata, mengaku memiliki masker. Namun karena alasan hanya keluar sebentar dari rumah, maka tidak sempat menggunakan masker.
Camat Plered, Hardomo mengatakan, wilayah Kecamatan Plered termasuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19. Sampai saat ini, ada sedikitnya 22 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang berasal dari lima desa di Kecamatan Plered.
“Dari angka 22 kasus itu, 5 di antaranya masih menjalani isolasi di RSUD Arjawinangun. Sisanya sudah selesai isolasi,” ujar Hardomo.
Menurutnya, dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini, pihaknya melaksanakan razia dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker.
Sejumlah pelanggar yang terjaring pun sebagian langsung dilakukan rapid test. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dini guna memutus dan mencegah penyebaran Covid-19.
“Tadinya ragu-ragu karena dikira bayar, ternyata testnya gratis. Tadi gak pake masker karena sudah rusak. Alhamdulillah tadi dikasih gratis maskernya. Nanti bakal dipakai terus,” seru Mastari warga Kecamatan Plered yang ditemui Radar di lokasi razia. (dri)
https://youtu.be/Y0C5OiIOXYU