Sementara itu, praktis hukum Ade Purnama SH menyampaikan, kasus ini merupakan kejahatan yang sangat meresahkan dan merugikan pemilik akun serta pihak ke tiga yang menyerahkan uang, ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pelaku dapat dijerat Undang-undang ITE pasal 30 ayat (3), pasal 46 dengan kurungan penjara maksimal 8 tahun, dan denda paling banyak Rp800 juta. Selain itu juga masuk dalam KUHpidana pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman kurang penjara maksimal 4 tahun.
“Hal yang terpenting adalah bagaimana penegak hukum dalam hal ini kepolisian bertindak cepat untuk menghentikan sepak terjang pelaku. Sehingga, dapat meminimalisir korban berikutnya,” pintanya.
Ade juga mengimbau kepada masyarakat, bilamana ada korban yang mengalami hal serupa segera melaporkan ke pihak yang berwajid. “Apabila ada yang mentrasfer sejumlah uang, segera meminta proses pemblokiran ke bank,” imbuhnya. (cep)