Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa dengan adanya penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penerimaan pajak.
“Selain itu dengan penandatanganan kerja sama ini sejatinya adalah mendukung program pemberantasan korupsi, bagaimana kita dapat melakukan Peraturan Presiden No 54 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kalau data semua elektronik, menggunakan identitas yang sama kita akan lebih mudah. Kita dapat melakukan pengawasan bersama,” ujar Suryo Utomo.
Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, realisasi pendapatan pajak daerah pada tahun 2019 tercapai Rp115.182.693.057 (112,94 %) dari target Rp101.985.000.000. Jumlah ini meningkat bila dibandingkan pada tahun 2018 yang terealisasi sebesar Rp 109.401.760.054.
Sedangkan untuk pendapatan retribusi daerah pada tahun 2019 tercapai Rp29.208.527.061 (96,78 %) dari target Rp30.180.188.000, meningkat bila dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp28.515.494.724.
Penandatangan perjanjian kerja sama yang dilakukan secara virtual tersebut mendapatkan dukungan dari Diskominfo Indramayu dengan penerapan Sistem Informasi Daerah Terintegrasi (SIDT) yang telah hadir di 31 kantor kecamatan di Kabupaten Indramayu. (oet)