Rampas Paksa Mobil, Dipolisikan

Rampas Paksa Mobil, Dipolisikan
0 Komentar

 CIREBON – Terkena dampak Covid-19, kredit pun jadi macet, membuat mobil milik pria berinisial JP harus ditarik oleh rombongan debt collector. Namun, cara debt collector mengambil mobil milik JP dianggap salah. Sehingga, JP mempolisikan mereka dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas).
Perampasan mobil Daihatsu Xenia milik pria asal Pakalipan, Kota Cirebon itu, terjadi pada hari Senin (24/8). Berawal saat JP berada di depan MAN 2 Cirebon, sekitar pukul 10.00. Tiba-tiba, pria berinisial MU mendatangi JP mengaku sebagai debt collector untuk menagih kredit mobil yang sempat macet 5 bulan.
“Awalnya, MU ini mengiming-imingi klien saya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Klien saya kemudian diajak ke kantor leasing di wilayah Kedawung untuk menyelesaikan masalah. Karena kreditnya macet dari bulan Maret. Itu juga karena dampak Covid-19,” ujar kuasa hukum JP bernama, Ahmad Dzuizzin SH MH.
Sampai di kantor leasing, JP ditekan untuk membayarkan tunggakan kredit tersebut. Namun, JP tidak mempunyai uang. Sehingga terjadi cekcok di ruang leasing tersebut. Debt collector tadi kemudian mengambil mobil milik JP, sekitar pukul 14.00.
“JP ditekan, kemudian diambil mobilnya secara paksa. Ini jelas pemerasan. Hal itu masuk pencurian dengan kekerasan (curas). Sekarang bukan zaman premanisme lagi. Keputusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai eksekusi barang, dari pemberi fidusia ke penerima fidusia itu hanya boleh dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan,” paparnya.
Atas kejadian itu, JP dengan kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk melaporkan peristiwa tersebut. Dengan tuduhan pemerasan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan penipuan, Kamis siang (27/8).
Ahmad Dzuizzin SH MH mengimbau kepada debt collector untuk tidak semena-mena. Menurutnya, saat ini bukanlah zaman premanisme. Leasing punya hak fidusia, konsumen juga punya perlindungan konsumen.
“Masyarakat sekarang sudah melek hukum. Tapi tetap, kalau sudah mengambil ya, harus bayar karena itu kewajiban. Jangan sampai dengan adanya putusan MA ini, kita sebagai konsumen semena-mena tidak bayar. Begitu juga leasing, jangan semena-mena. Jadi, koperatif, semuanya harus ngerti,” tegasnya. (cep)

0 Komentar