CIREBON – Razia masker yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Cirebon, tidak hanya di wilayah perkotaan saja. Razia yang melibatkan unsur dari para pihak terkait juga menyasar pendisiplinan masyarakat untuk tertib menggunakan masker di wilayah pelosok desa.
Seperti razia yang terlihat di wilayah Beber dan Plered pada Kamis (27/8). sejumlah personel gabungan melakukan pendisiplinan dengan menyisir dan memberhentikan pengendara yang melintas, namun tidak menggunakan masker.
Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Cirebon, Edi Supriatno mengatakan, ada tiga tim yang saat ini bergerak bersama untuk melakukan pendisiplinan penggunaan masker di tiga zona berbeda. Kegiatan ini sudah dilakukan selama dua hari, dengan sasaran masyarakat atau pengguna kendaraan yang melanggar protokol kesehatan.
“Tim kita sudah turun dari kemarin. Kita lakukan pendisiplinan di tiga zona berbeda. Yakni di wilayah Timur, Tengah dan Barat. Kita prioritaskan daerah-daerah yang terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya.
Menurut Edi, saat ini sanksi yang diterapkan masih ringan. “Kita belum masuk ke fase sanksi berat atau sanksi dengan denda. Kita sekarang masih dalam tahap sanksi ringan, hanya teguran dan pendataan. Pelanggar juga kita rapid test untuk pemetaan dan antisipasi penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
Ditambahkan Edi, pihaknya melakukan razia ke berbagai tempat, bahkan sampai masuk ke pelosok desa, untuk memastikan bahwa penerapan disiplin penerapan protokol kesehatan dilaksanakan disemua tempat dan di semua lapisan masyarakat.
“Untuk para pelanggar saat ini baru kita data. Kita juga masih berikan masker secara gratis. Tapi jika nanti sudah waktunya penerapan sanksi denda maka kita akan tegas, kita akan tidank pelanggar demi upaya maksimal dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (dri)