Atas kondisi ini, Agus pun mengimbau kepada masyarakat di sekitar lereng Gunung Ciremai untuk ikut serta menjaga dari kebakaran hutan. “Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada seseorang yang sengaja melakukan pembakaran kawasan hutan lindung. Karena perbuatan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman belasan tahun,” ujar Agus. (fik)