Penerapan sanksi ini, kata Agus, akan dilaksanakan hingga 31 Agustus mendatang. Selanjutnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan melakukan kajian apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau tidak atau bahkan ditingkatkan sanksinya.
“Tujuan dari diberlakukannya sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Apabila ternyata masyarakat masih banyak yang tidak patuh, maka tidak menutup kemungkinan pemberlakuan sanksi ini akan diperpanjang,” ujar Agus.
Atas hal tersebut, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. “Cukup dengan menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, maka kita semua bisa terjauh dari Covid-19. Jika semua bisa melaksanakan ini, insya Allah virus corona bisa segera hilang dari muka bumi ini,” pungkasnya. (fik)