CIREBON – Regulasi dari Kementerian ATR/BPN untuk pemberian dana kerohiman kepada warga terdampak penataan, membuat Pemerintah Kota Cirebon kesulitan. Sebab, regulasi tidak memungkinkan penyaluran dengan mekanisme ganti rugi.
Regulasi yang membuat pembayaran dana kerohiman tidak memungkinkan yakni, Peraturan Menteri ATR 62/2018. Dalam aturan disebutkan bahwa pemberi kompensasi adalah pemilik lahan. Sementara area yang akan dilakukan penataan berada di bantaran sungai.
Secara kewenangan berada di Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS Cimancis). Namun, secara aset adalah tanah negara dan belum dicatatkan baik di Pemerintah Kota Cirebon maupun di BBWS Cimancis.
Atas kendala tersebut, sesuai koordinasi dengan kementerian, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati mengungkapkan, skema bansos menjadi pilihan. Cara ini meniru daerah lain, seperti Kota Singkawang, Kalimantan Barat. “Kalau menggunakan regulasi dari pusat justru waktunya lama,” kata Eti, kepada Radar Cirebon, Minggu (30/8).
Skema bantuan sosial, memang bisa lebih cepat. Hanya saja, nilainya maksimal Rp15 juta. Pemkot juga akan memperhatikan hasil perhitungan oleh tim appraisal. “Kita pakai skema bansos. Kita ingin selamat, kita semua dan masyarakat paham,” tuturnya.
Eti mengakui, regulasi dari kementrian membuat pemkot sulit dan tidak bisa kompromi. Mengingat aturan memang harus dijalankan.
Selain perubahan skema pembayaran, jumlah penerima dana kerohiman juga bertambahan. Penyesuaian tersebut akibat perluasan kawasan yang harus dibersihkan dari bangunan. Sehingga dari data awal 105 naik menjadi 148.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Khaerul Bahtiar menjelaskan, tujuan perluasan karena ingin kawasan tersebut bersih di areal penataan. Termasuk lapangan di blok tempat pelelangan ikan (TPI) dibersihkan. “Itu ada rumah, kandang hingga fasum fasos lainnya juga kita hitung,” ujar Khaerul.
Angka 105 yang dimaksud adalah bangunan, namun menghitung kepala keluarga (KK) jumlahnya 87. Sebab, ada satu KK bisa memiliki beberapa bangunan.
Terkait dengan mekanisme pembayaran dana kerohiman, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Drs Sumantho menjelaskan, skema bansos masih dalam proses perencanaan.
Dia membenarkan, ketika dana kerohiman berbentuk bansos, sesuai peraturan walikota yang diterima maksimal hanya Rp15 juta dan tidak bisa lebih dari itu.