CIREBON – Program pemerintah pusat memberi insentif upah bagi pekerja bergaji dibawah Rp5 juta/bulan, pernah dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon. Program yang dimaksud yakni, subsidi upah bagi pekerja terdampak covid-19, khususnya yang terkena PHK dan dirumahkan.
Program yang didanai melalui belanja tidak terduga (BTT) hasil refocusing APBD kota Cirebon 2020 ini, belum sepenuhnya terserap optimal. Sebab, masih banyak dana yang pada akhirnya dikembalikan ke kas daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Drs H Abdullah Syukur MSi mengatakan, program ini bertujuan untuk tetap menjaga para pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan. Dengan harapan dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup kesehariannya.
Mengingat pada masa PSBB banyak perusahaan di berbagai sektor perniagaan yang berhenti beroperasi dan terpaksa memberhentikan dan merumahkan sementara karyawannya.
Program ini disalurkan selama tiga bulan mulai Mei-Juli, setiap pekerja yang terkena PHK memaparkan Rp500 ribu per bulan, dan pekerja yang dirumahkan perusahaannya mendapatkan subsidi bantuan Rp250 ribu per bulan.
Kuota yang dianggarkan untuk pekerja terdampak PHK adalah 500 orang, namun hingga berakhirnya program ini baru terserap dan tersalurkan 25 persen atau kepada 125 orang. Sedangkan, kuota untuk pekerja dirumahkan ada 1.000 orang, namun baru terserap 720 orang, atau 72 persen.
“Ada saldo sisa dari realisasi program ini, namun telah dikendalikan ke kas daerah melalui BKD, karena telah selesai programnya,” kata Syukur, kepada Radar Cirebon, Senin (31/8).
Dia menambahkan, untuk tetap menjaga produktivitas pekerja terdampak covid-19, disnaker juga memberikan pelatihan. Namun, selama ini di masa pandemi covid-19. Peserta pelatihan dilakukan sistem online, prioritas untuk warga Kota Cirebon, pelatihan las, pelatihan disain grafis, perhotelan, pelatihan batik. (azs)