“Surat belum diterima, malah saya minta tahapannya dulu, kalau tahapannya oke, mudah-mudahan bisa diproses di APBD Perubahan. Saya minta minggu ini selesai,” tukasnya.
Seperti diketahui, perubahan dana kerohiman menjadi bansos dikarenakan regulasi dari Kementerian ATR/BPN. Aturan tidak memungkinkan penyaluran dengan mekanisme ganti rugi.
Regulasi yang membuat pembayaran dana kerohiman tidak memungkinkan yakni, Peraturan Menteri ATR 62/2018. Dalam aturan disebutkan bahwa pemberi kompensasi adalah pemilik lahan. Sementara area yang akan dilakukan penataan berada di bantaran sungai.
Secara kewenangan berada di Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS Cimancis). Namun, secara aset adalah tanah negara dan belum dicatatkan baik di Pemerintah Kota Cirebon maupun di BBWS Cimancis.
Atas kendala tersebut, sesuai koordinasi dengan kementerian, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati mengungkapkan, skema bansos menjadi pilihan. Cara ini meniru daerah lain, seperti Kota Singkawang, Kalimantan Barat. “Kalau menggunakan regulasi dari pusat justru waktunya lama,” kata Eti. (abd)