SUMBER – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon tentang persetujuan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dan perubahan tata tertib (tatib) DPRD sempat tertunda. Kemarin (31/8) rapat tersebut kembali digelar, bersamaan dengan rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2020.
Sayangnya, rapat tersebut kembali diinterupsi anggota Fraksi Partai Demokrat, Mahmud Jawa. Ia meminta pandangan fraksi didahulukan, ketimbang persetujuan raperda menjadi perda.
Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa MJ juga meminta tatib DPRD ditunda pengesahannya. Lagi-lagi ia menyoal anggota DPRD tidak menerima legal draf tatib DPRD.
“Jadi kalau ini dipaksakan untuk disetujui, ironis saja. Apa yang mau disahkan. Saya tidak melihat teman di sebelah kanan dan kiri saya memegang drafnya. Jadi apa yang akan kita sah kan, mengkaji saja belum, membaca saja belum,” ujar Mahmud.
Sedangkan untuk ketiga raperda tersebut, ia menyebut seluruh peserta rapat sudah menerima draf yang dibagikan pada paripurna Jumat (28/8) lalu.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana SE menawarkan kepada peserta untuk melanjutkan rapat tersebut. Sebagian besar anggota dewan menyatakan setuju untuk dilanjutkan. “Karena kita sudah sepakat bahwa tiga hari kemarin, kita tidak ada pembahasan. Apa yang disampaikan pansus adalah kesepakatan bersama,” terang Rudiana.
Sementara, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg dalam sambutannya berharap agar persetujuan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dapat terwujud tertib. Mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah.
“Saran dan masukan yang kami peroleh dalam pembahasan tentunya akan ditindaklanjuti. Dengan meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam pengolahan barang milik daerah yang lebih profesional,” janji Imron.
Demikian pula dengan pembentukan raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Imron menyebut belum optimalnya penyelesaian bencana kebakaran yang terjadi di Kabupaten Cirebon menjadi salah satu alasan pembentukan raperda tersebut.
“Setelah persetujuan raperda ini, perangkat daerah yang membidangi sub urusan kebakaran harus menjalankan perannya secara optimal. Karena sudah dilindungi oleh perda dan masyarakat ikut terlibat aktif mengambil peran dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Cirebon,” tukasnya.