Bupati menambahkan, kaitan dengan perubahan penataan perangkat daerah, menjadi salah satu model tercapainya visi dan misi bupati dan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Bupati juga berharap, dengan pengesahan ini perangkat daerah makin cepat dalam memberikan pelayanan dan percepatan pembangunan masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Untuk selanjutnya, sesuai ketentuan pasal 3 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kami akan menyampaikan permohonan persetujuan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat,” pungkasnya. (sam)