SUMBER – Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cireboan akan segera digabung. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian serta Penataan Perangkat Daerah.
Konsekuensi dari ketentuan tersebut, sejumlah dinas akan digabung. Di antaranya Satpol PP dan Dinas Damkar yang akan menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Dinas lainnya yang akan digabung adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislakan).
Dinas lainnya yang diputuskan akan berubah adalah Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora). Dinas ini akan dipecah menjadi dua yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Pemuda dan Olahraga
“Untuk Dinas Kelautan dan Perikanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nanti nomenklatur Kelautan dihilangkan, namun secara fungsi tetap sesuai kewenangan. Untuk kelautannya akan ditarik ke provinsi, dan yang tetap perikanannya saja. Sehingga akan digabung nantinya menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Cirebon,” papar Kabag Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, H Iik Ahmad Rifai SAg MSi saat ditemui Radar di ruangannya, kemarin.
Menurut H Iik, Dinas Pertanian yang awalnya akan digabung dengan Ketahanan Pangan urung dilakukan. Begitu juga dengan Dinas Koperasi dan UMKM yang awalnya diwacanakan akan digabung dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian namun di perjalanan baral dilakukan.
Meskipun ada beberapa kewenangan yang ditarik oleh provinsi dalam hal ini kelautan, namun ASN yang bekerja di bidang tersebut tidak mesti kemudian menjadi ASN Pemprov Jawa Barat. “Ada dua yang tidak jadi dilakukan, penggabungan Dinas Pertanian dengan Ketahanan Pangan dan penggabungan Dinkop UMKM dengan Diperdagin juga tidak jadi,” imbuhnya.
Saat ini menurut H Iik, seluruh daerah melakukan evaluasi perangkat daerah. Untuk perubahan susunan perangkat daerah sendiri sudah disetujui oleh DPRD. Dan, saat ini menunggu proses administrasi untuk selanjutnya diusulkan ke Pemprov Jawa Barat.
“Nanti setelah di tingkat Kabupaten Cirebon sudah selesai, ini tinggal kita usulkan ke provinsi. Nanti dari sana yang menentukan untuk persetujuannya. Bisa saja apa yang kita usulkan berbeda dengan yang diputuskan nanti. Paling telat 1 Januari 2021 sudah dieksekusi,” bebernya.