Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Cirebon Nanan Abdul Manan SSTP MSi kepada Radar mengatakan, meskipun terdapat sejumlah perubahan, namun dipastikan bahwa jumlah dinas di Kabupaten Cirebon tidak bertambah. Sehingga, bangunan yang akan digunakan untuk menjadi kantor masih bisa menggunakan bangunan yang sudah ada. “Tinggal geser-geser saja, karena jumlahnya tetap sama,” terangnya.
Persetujuan perubahan susunan perangkat daerah bersama DPRD ini, nantinya akan disampaikan ke Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Barat. Hal tersebut sesuai amanah Pasal 3 PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Selain itu, untuk BPBD, levelnya dinaikkan. Jika sebelumnya dijabat oleh eselon III, nantinya akan dijabat oleh eselon II. Perubahan yang terjadi di BPBD ini, dikarenakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dinaikkan klasifikasi menjadi A, dikarenakan Indeks Risiko Bencana (IRB) di Kabupaten Cirebon dikategorikan tinggi. (dri)