Namun, pemkot sudah berbaik hati dan membuat kebijakan ini dengan membuat anggaran untuk mengantisipasi dampak sosial masyarakat, dengan anggaran yang diberi nama kompensasi, atau diistilahkan kerohiman ini.
“Mudah-mudahan minggu ini proses mempelajari sistem itu sudah ada keputusan. Agar penyaluranya aman dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD kota Cirebon Handarujati Kalamulloh SSos mengungkapkan, pihaknya juga akan menanyakan terlebih dahulu mekanisme yang mesti ditempuh tentang persoalan ini.
Rencananya para rapat dengan TAPD, sebelum beragendakan penyampaian KUPA-PPAS 2020, mekanisme pengalihan mata anggaran konpensasi menjadi Bansos ini akan ditanyakan lebih detail.
Seperti diketahui, opsi menggunakan dana bansos untuk pengganti kerohiman muncul dalam rapat konsultasi virtual antara Pemkot Cirebon dengan Kementerian-PUPR dan Kementerian ATR/BPN. Dalam rapat itu, pemerintah kota disarankan mengganti mekanisme pemberikan kompensasi dari kerohiman ke bentuk lain.
Penyebabnya adalah mekanisme penyaluran dana kerohiman yang secara aturan hanya dapat dilakukan pemilik lahan. Dalam kasus bantaran Sungai Sukalila, meski tanah negara namun belum dicatatkan sebagai aset pemkot. Sehingga pemkot tidak bisa menganggarkan dana kerohiman untuk warga yang terdampak penataan. (azs)