CIREBON – Pengaduan dari sejumlah kelompok masyarakat terkait polemik polusi debu batubara, segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Cirebon. Komisi terkait akan mengagendakan pemanggilan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewanto mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil sikap dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut, karena penerimaan informasi baru bersifat satu arah dari masyarakat pengadu kubu Kasno CS.
Sehingga, secara kelembagaan perlu ada penjelasan dan informasi lanjutan dari pihak-pihak yang diadukan. “Nanti kita pelajari dulu dan perdalam informasi dari pihak-pihak yang diadukan. Agar penjelasannya bisa konprehensif,” ujar politisi PPP ini, kepada Radar Cirebon, Rabu (2/9).
Menurutnya, hal ini juga terkait dengan masih berjalanya atau tidak dana kompensasi debu batubara. Beberapa waktu sebelumnya, uang debu diberikan oleh pihak pengusaha bongkar muat kepada masyarakat di 10 RW pada Kelurahan Panjunan, yang bermukim di sekitar area pelabuhan bongkar muat batubara.
Dia menyebutkan, dalam waktu dekat ini akan segera mengundang pihak KSOP, Pelindo, Pengusaha batubara, serta pengurus kelompok masyarakat dari kubu Forum Panjunan Bersatu.
“Waktunya sedang dilihat bisa diagendakan kapan. Apakah mesti menunggu jadwal Rapat Banmus, atau kalau ini sifatnya memang urgen dapat diusulkan untuk dijadwalkan di tengah perjalanan,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati mengatakan, pihaknya akan mencoba memfasilitasi dengan mengundang para pihak-pihak terkait. Seperti FPB, KSOP, Pelindo, Pengusahanya, juga pemerintah daerah. Bahkan, masyarakat tersebut ingin agar persoalan ini dimediasi langsung oleh walikota.
Sebelumnya, kepada Radar Cirebon, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon menyerahkan persoalan sengketa pembagian kompensasi, diserahkan kepada pihak warga yang belum sepaham.
Pihak KSOP hanya memastikan penerapan prosedur penanganan dampak polusi dilaksanakan oleh operator.
Humas KSOP kelas II Cirebon Dany Jaelani menuturkan, pihaknya selama ini tidak ikut campur dalam urusan penyaluran dan pembagian kompensasi ini. Semua hal yang berkaitan dengan sumbangsih dari pihak perusahaan bongkar muat batu bara kepada pihak warga yang dikelola forum, di luar urusan dan kewenangan KSOP.
“Kami hanya memastikan prosedur penanganan polusi lingkungan yang diakibatkan aktivitas tersebut, dijalankan dengan baik. Agar tidak berdampak ke luar area kepada lingkungan warga,” ujar Dany, yang saat dihubungi kembali pada Rabu (2/9) tengah bertugas di luar kota.