Sementara itu, PT Pelindo II Cabang yang diwakili staf Humasnya Yuniar Firdaus mengaku ada program kompensasi debu batubara kepada warga di sekitar area Pelabuhan. Namun yang ditangani Pelindo hanya permohonan bantuan CSR dan program bina lingkungan lainya, itupun bukan dalam bentuk fresh money.
Terkait penerapan prosedur pengananan polusi lingkungan, PT Pelindo II Cabang Cirebon saat ini tidak lagi meng-handle pengelolaan area bongkar muat. Sebab sejak November 2019 lalu penangan tersebut dilakukan oleh IPC Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara itu, pihak IPC Pelabuhan Tanjung Priok saat didatangi di kantornya untuk dimintai keterangan terkait prosedur penanganan dampak polusi akibat bongkar muat batubara ini, belum bersedia menyampaikan keterangan. (azs)