MAJALENGKA – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker UMKM) Majalengka dalam beberapa hari terakhir ini terus “mengebut” penginputan data terkait para pelaku UMKM yang bakal menerima bantuan produktif usaha mikro.
Para pelaku UMKM berharap bisa mendapatkan bantuan dari program tersebut senilai Rp2,4 juta. Bantuan tersebut nantinya ditransfer langsung ke rekening para pelaku UMKM.
Kepala Disnaker Majalengka, Ir H Sadili MSi melalui Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah Drs Irman Rukmana mengatakan, hingga ini sudah sebanyak 39.724 mengajukan dan tengah dilakukan verifikasi. Pihaknya mengirimkan data tersebut ke Kemenkop dan UKM serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jumlah tersebut, diprediksi akan terus bertambah. Jumlah yang tercacat itu hingga akhir Agustus lalu.
Dalam pelaksanannya, Disnaker KUKM Majalengka hanya menerima formulir pendaftaran dari pelaku usaha mikro. Kemudian, melaksanakan verifikasi awal dilanjut dengan menginput ke Kementerian dan BPKP. “Sementara, untuk hasilnya yang menentukan adalah pemerintah pusat,” ucapnya.
Irman menerangkan, bahwa program tersebut akan dibagi dua tahap sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh kementerian untuk pendataan di daerahnya. “Sudah ada surat edarannya ada dua gelombang pendataan. Gelombang pertama bulan Agustus dan kedua sekitar bulan September untuk diajukan ke BKP. BKP yang akan melaksanakan proses verifikasi,” jelasnya.
Dalam pendataan pelaku usaha mikro ini pihaknya menemui beberapa kendala, salah satunya seperti tidak tercantumnya nomor kontak pelaku UKM yang telah mendaftar. Sebagai informasi, bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan dana hibah yang dicairkan mulai 17 Agustus 2020. Untuk tahap awal, jumlah penerima sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro.
BPUM akan dicairkan secara bertahap untuk 12 juta penerima secara total dan bantuan ini merupakan bagian dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum memiliki kredit, namun memiliki usaha.
Program yang diberi nama BPUM ini merupakan upaya untuk membantu dan memulihkan usaha mikro agar lebih produktif, serta bangkit akibat terdampak pandemi Covid-19.
KemenKopUKM sendiri terus secara aktif bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Himbara untuk menyalurkan BPUM ini.