Perubahan lain pada nomenklatur dinas juga ada pada urusan wajib. Seperti Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) nanti akan dirubah menjadi Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Koperasi menjadi urusan wajib.
Kemudian Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) akan berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) klasifikasi B, tapi kepala badannya tetap eselon III. Ini mengacu peraturan menteri bahwa penanggulangan bencana ada klasifikasi A dan B.
Untuk klasifikasi A dipimpin eselon II, sedangkan kalau klasifikasi B dipimpin eselon III. Kemudian Kantor Kesbangpol akan berubah menjadi badan dan dipimpin oleh eselon II dan tidak lagi dijabat eselon III. Termasuk rumah sakit karena PP 72/3030 sudah terbit, direktur rumah sakit akan dipimpin oleh Eselon IIB.
Walaupun direkturnya eselon IIB tapi masih di bawah dinas kesehatan karena masih menjadi UPT. Kemudian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) akan berubah menjadi BKPSDM, Badan Keuangan Daerah (BKD) akan berubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah. Selain itu, Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Di tempat terpisah, Asisten Administrasi Umum, Agus Herdyana menjelaskan, pembahasan tentang evaluasi kelembagaan sudah selesai, selanjutnya akan dilaporkan ke sekda. Salah satu usulan evaluasi adalah usulan penggabungan DPUPR dan DPRKP. (abd)
Dinsos Berdiri Sendiri

