KUNINGAN – Jajaran Polres Kuningan turut mengantisipasi penularan dan penyebaran Covid-19 dengan membagikan masker kepada para pengguna jalan yang melintas di Mapolres Kuningan, kemarin.
Dipimpin langsung Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, kegiatan pembagian masker tersebut melibatkan para kasat, kabag dan anggota dari seluruh satuan. Dengan ramah petugas menyetop setiap kendaraan yang melintas dan membagikan masker kain berlogo Polres Kuningan kepada pengemudi juga penumpangnya.
Pemberian masker ini berlaku untuk semua warga, baik yang sudah sadar mengenakan masker maupun yang tidak. Menurut AKBP Lukman, hal ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan disiplin warga mengenakan masker ke depannya.
“Kegiatan bagi-bagi masker ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengenakan masker saat bepergian ke luar rumah. Karena masker tidak hanya melindungi diri sendiri dari penularan Covid-19, namun juga orang lain di sekitar kita,” ungkapnya di sela-sela kegiatan pembagian masker.
Namun demikian, kata Lukman, penegakan disiplin masker yang sudah berjalan sejak akhir Agustus lalu masih berjalan dan akan terus dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan. Bahkan, pihaknya telah mengerahkan 400 personel anggotanya baik dari polres maupun seluruh polsek untuk bergerak bersama instansi terkait seperti BPBD, TNI, Dishub dan Satpol PP melakukan giat razia masker.
“Tidak hanya di 10 Posko Covid-19 yang sudah ditentukan, giat penegakan disiplin masker juga dilakukan tim gugus tugas Covid-19 secara mobile termasuk oleh anggota Polsek hingga menjangkau pelosok desa. Ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan menerapkan 3M (meggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) agar terhindar dari terpapar Covid-19,” ungkap Lukman didampingi Kabag Humas AKP Budi Hartono.
Dalam giat penegakan disiplin masker tersebut, kata Lukman, para pelanggar akan diberi dua pilihan sanksi yakni putar balik untuk mengambil masker atau diberi sanksi berupa kerja sosial atau sanksi fisik. “Sanksi teringan adalah diberi teguran hingga sanksi sedang yaitu kerja sosial atau sanksi fisik. Kami belum menerapkan sanksi denda, dengan harapan dengan sanksi tadi pun bisa memberi efek jera dan menumbuhkan kesadaran para pelanggar tersebut selalu mengenakan masker ke depannya,” ujarnya.