Baru Keluar Bui, Malah Masuk Lagi

Baru Keluar Bui, Malah Masuk Lagi
BARANG BUKTI: Barnag bukti pelaku diamankan polisi. --FOTO: ISTIMEWA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Tidak kapok! Keluar dari penjara, KR (30) kembali jualan sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kecamatan Weru. Akibatnya, pria asal Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon tersebut kembali masuk bui.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, KR diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Selasa (1/9), sekitar pukul 19.00. KR yang merupakan residivis, tidak lepas dari pantauan polisi. Benar saja dugaan dari polisi. KR disinyalir menjual sedian farmasi lagi tanpa izin edar.
Penyidik pun kemudian melakukan pengintaian kepada KR. Saat sedang melakukan transaksi di rumahnya, KR langsung digerebek polisi. “KR tertangkap tangan kedapatan memiliki dan menjual sediaan farmasi jenis obat atau pil kepada orang lain, yang tidak mempunyai izin edar serta kewenangannya,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 105 butir obat jenis tramadol yang masih dalam kemasan pabrik, 40 butir pil warna kuning bertuliskan DMP yang dibungkus dengan plastik klip bening, 6 butir jenis trihexypheniddyl yang masih dalam kemasan pabrik.
Selain obat, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp261.000 yang diduga hasil dari penjualan, dan handpone merk Samsung beserta SIM card-nya yang diduga untuk alat transaksi. “Barang bukti itu diamankan dari dalam plastik  warna hitam yang ditumpuk dengan genteng,” tandasnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, KR akhirnya mengakui barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada orang lain di sekitar Kecamatan Weru dan Plered.
“Ia mengakui barang itu miliknya. Saat kita interogasi, menurut keterangan tersangka, pil tersebut ia dapatkan dari hasil membeli kepada seseorang yang biasa dipanggil EK dari Kesambi, Kota Cirebon,” ujarnya.
Langsung saja polisi pun mengembangkannya dan menuju wilayah Kesambi. Sayangnya, alamat yang ditunjukkan oleh tersangka tidak jelas. Sehingga, upaya pengembangan kepada tersangka lain tidak membuahkan hasil. “EK saat kita kembangkan, alamatnya tidak jelas,” pungkasnya.

0 Komentar