Baru Keluar Bui, Malah Masuk Lagi

Baru Keluar Bui, Malah Masuk Lagi
BARANG BUKTI: Barnag bukti pelaku diamankan polisi. --FOTO: ISTIMEWA/RADAR CIREBON
0 Komentar

Saat ini tersangka mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terjerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep) 

Laman:

1 2
0 Komentar