Saat ini tersangka mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terjerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)
Saat ini tersangka mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terjerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)