Pembahasan RAPBD-P Tertunda

Pembahasan RAPBD-P Tertunda
Anggota DPRD Kota Cirebon menjalani tes swab. Pembahasan RAPBD-P tertunda karena ketua TAPD belum bisa mengikuti pembahasan. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Wabah virus corona yang menginfeksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, berdampak pada jalanya roda organisasi pemerintahan. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memiliki salah satu agenda sangat urgent.
Dalam agenda ini, memerlukan peran sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Agenda tersebut, adalah penyelesaian pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2020, persetujuan bersama KUA PPAS 2021, serta rencana penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2020.
Sedianya Senin (7/9) di DPRD digelar Rapat Paripurna di DPRD Kota Cirebon beragendakan tiga poin tersebut. Namun ditunda sampai batas waktu yang belum ditetapkan. Menunggu situasi dan kondisi di DPRD mapun di eksekutif, terutama TAPD kembali normal.
RAPBD-P 2020 beserta penjabaranya, mestinya sudah disampaikan kepada DPRD pada minggu kedua bulan September, atau yang sudah direncanakan hari ini, guna dibahas bersama eksekutif dan legislatif.
KUA-PPAS Perubahan 2020 sendiri, sudah disampaikan oleh TAPD kepada pimpinan DPRD, dan baru mulai dibahas tapi terpaksa mandek, karena alasan keamanan dan kesehatan bersama.
Bahkan, Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, memberikan deadline kepada Pemda dan DPRD untuk menyetujui bersama RAPBD-P. Paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. Dengan demikian, RAPBD-P 2020 itu, mestinya bisa disetujui bersama akhir September ini.
Kendati demikian, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengungkapkan rasa tetap optimisnya. Dia menargetkan pembahasan RAPBD-P itu, agar bisa dimulai secepatnya ketika kondisinya memungkinkan. “APBD-P secepatnya, sebelum akhir bulan ini APBD-P sudah rampung,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), M Arif Kurniawan ST menuturkan, kelanjutan pembahasan budgeting daerah oleh TAPD dengan Banggar tidak dimungkinkan dibahas tanpa ketua TAPD. “Harus ada Ketua TAPD dan DPRD. Apalagi, saat ini kami (TAPD) dan anggota DPRD termasuk sekretariatnya sedang karantina mandiri, menunggu hasil swab,” ujarnya.
Dia menuturkan, hasil komunikasi pihaknya dengan sekwan bahwa rapat paripurna dijadwalkan ulang, rencananya pada 14 September mendatang. Dengan harapan, dapat mengejar deadline waktu yang ditentukan peraturan perundangan yang berlaku. “Memang akhir september ini mestinya sudah beres (persetujuan RAPBD-P), tapi kondisinya lagi kaya gini apa boleh buat,” terangnya.

0 Komentar