TENGAHTANI – Lagi, pengedar obat keras terbatas (OKT) di Kecamatan Tengahtani berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BS (36) warga Desa Kedungdawa, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi, kalau tersangka berinisial BS telah menjual obat keras terbatas kepada masyarakat. Dari informasi itu, lalu menerjunkan petugas ke lapangan untuk memantau pergerakan BS.
Hanya dalam waktu beberapa hari pengawasan, BS terlihat telah melakukan transaksi di salah satu minimarket di Desa Dawuan, Kecamatan Tengahtani. Langsung saja, polisi menggerebeknya.
“Tersangka diamankan ketika sedang transaksi di samping minimarket dekat SPBU Tengahtani, Selasa (1/9) sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, Senin (7/9).
Setelah tersangka dibekuk, polisi menggeledah tersangka. Dari tangannya, polisi menyita 100 butir pil trihexpenidhyl, dextrometrophan 180 butir, uang hasil penjualan sebanyak Rp70.000, dan handphone merek Oppo.
“Saat kita kembangkan, BS mengaku mendapatkan barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang yang berinisial FR warga Mundu, dengan cara bertemu di tempat yang dijanjikan atau COD,” jelas Sembiring.
Polisi langsung melakukan pengembangan dengan menelusuri identitas tersangka berinisial FR. Sayangnya, alamat FR tidak jelas. Sehingga, upaya tersebut gagal. “FR masi kita kembangkan, ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kami,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS kini mendekam di balik jeruji dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)