MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menyiapkan lima orang penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi Rp2,5 miliar pada Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, H Dede Sutisna mengungkapkan menyusun jadwal untuk pemeriksaan saksi-saksi atas kasus tersebut. Hal tersebut agar penyidik mulai pekan depan sudah bisa melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang bersangkutan.
“Jumat kemarin kami sudah melayangkan surat penyidikan. Minggu ini baru nyusun jadwal untuk pemeriksaan saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya pada minggu depan,” ujar Dede, Rabu (9/9).
Banyaknya penyidik yang disiapkan untuk menangani kasus tersebut diharapkan penanganannya bisa segera tuntas untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat Majalengka serta Pemerintah Kabupaten Majalengka sebagai pemilik perusahaan.
“Jumlah orang yang akan dimintai keterangan oleh penyidik lebih banyak dari sebelumnya,” sebutnya.
Namun, terkait jumlah orang yang sudah dimintai keterangan, Dede enggan menyebutkan. Pihaknya, hanya memastikan bahwa Minggu depan akan dijadwalkan.
“Kalau sebelumnya pada saat penyelidikan ada 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan, yang dijadwalkan mulai minggu depan pastinya lebih banyak lagi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Majalengka menemukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan modus operandi pembukuan fiktif. Kejaksaan menemukan ada dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal yang diberikan Pemkab Majalengka. (ono)