CIREBON – POBSI Jawa Barat tidak bergeming. Induk organisasi cabang olahraga biliar di Jawa Barat itu tetap tak mengakui hasil Musyawarah Cabang (Muscab) POBSI Kota Cirebon. Kepada KONI Jawa Barat, POBSI menjelaskan sejumlah alasan. POBSI Jawa Barat menerbitkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada KONI Jawa Barat. Surat bernomor: 086/POBSI-JBR/IX/2020 dibuat sebagai jawaban atas lawatan KONI Kota Cirebon ke KONI Jawa Barat beberapa waktu lalu. KONI Kota Udang melaporkan masalah yang timbul pasca Muscab POBSI Kota Cirebon, akhir tahun lalu.
Dalam suratnya itu, POBSI Jawa Barat mengutarakan sejumlah hal. Termasuk menegaskan kembali keputusannya bahwa Muscab POBSI Kota Cirebon yang digelar November 2019 lalu, tidak sah. Padahal, hasil muscab sudah mendapat rekomendasi KONI Kota Cirebon.
“Muscab POBSI Kota Cirebon tidak dihadiri Pengprov POBSI Jawa Barat selaku pemilik suara dan pemegang kebijakan dari hasil muscab,” tulis POBSI dalam suratnya.
Maka, POBSI Jawa Barat tetap dengan tujuannya semula. Yakni, menggelar kembali Muscab POBSI Kota Cirebon dengan kepanjangan tangan karteker yang ditunjuk sendiri oleh mereka. “Apabila KONIDA (KONI Daerah Kota Cirebon, red) dengan alasan apapun berbeda dengan kebijakan pengprov, maka pengprov akan tetap mengeluarkan surat keputusan,” tambah POBSI Jawa Barat.
Itu artinya, POBSI Jawa Barat akan tetap mengakui hasil Muscab POBSI Kota Cirebon yang akan digelar oleh karteker dan tetap mengeluarkan SK Pengukuhan meski tanpa rekomendasi dari KONI Kota Cirebon. Padahal, itu bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI.
Pada Pasal 31 Ayat 4 ART KONI disebutkan, bahwa induk organisasi cabang olahraga dan organisasi olahraga fungsional provinsi, wajib mengukuhkan pengurus organisasi cabang olahraga dan organisasi olahraga fungsional kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi tertulis dari KONI kabupaten/kota.
Berikutnya, pada Pasal 32 Ayat 5 ART KONI dijelaskan, pengurus organisasi olahraga dan organisasi olahraga fungsional kabupaten/kota yang dikukuhkan oleh pengurus tingkat provinsi tanpa yang dimaksud pada pasal 31, kehilangan hak keanggotaannya.
Sementara itu, KONI Kota Cirebon telah menerima tembusan surat klarifikasi yang dibuat POBSI Jawa Barat. Namun demikian, Kepala Bidang Organisasi KONI Kota Cirebon, Dudi Juharno, enggan memberikan komentar. “No coment. Kami hanya menerima tembusan. Bukan tanggung jawab kami memberikan tanggapan,” katanya. (ttr)
POBSI Jabar Menentang ART KONI
