KUNINGAN – Bupati H Acep Purnama SH MH membuka resmi forum konsultasi publik revisi RPJMD 2018-2023 di Hotel Horison Tirta Sanita Kuningan, Kamis (10/9). Kegiatan ini diikuti pula Wakil Bupati HM Ridho Suganda SH MSi, Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dan Wakil Ketua DPRD Kuningan H Ujang Kosasih MSi.
Bupati H Acep Purnama mengatakan, proses pembangunan di Kuningan merupakan wujud sinergi semua unsur masyarakat mulai dari pemerintah daerah, unsur legislatif, aparat penegak hukum, tokoh agama dan masyarakat, tokoh seni dan budaya, kalangan dunia usaha dan industri, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaaan serta seluruh masyarakat pada umumnya.
“Keberhasilan pembangunan daerah ditentukan seluruh masyarakat, dan hasilnya akan dinikmati pula seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan. Sinergi perencanaan daerah dengan kebijakan regional dan nasional senantiasa dijaga, proses perencanaan daerah akan selalu memperhatikan unsur sinergitas dengan kebijakan nasional, provinsi dan konteks pembangunan regional terutama di wilayah Ciayumajakuning,” papar Bupati Acep.
Menurutnya, perencanaan pembangunan yang dapat saling mengisi dan menguatkan antar daerah dapat mewujudkan keunggulan kawasan untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya yang tangguh. “Jadi, dokumen Perubahan RPJMD 2018-2023 merupakan dokumen perencanaan yang disusun sedemikian rupa, sehingga memenuhi kaidah keilmuan, kesesuaian teknis hingga kelengkapan adminsitrasi. Namun yang paling penting keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, terutama masyarakat miskin dan tidak mampu,” ujarnya.
Namun kondisi saat ini, akibat pandemi Covid-19, Kabupaten Kuningan terdampak cukup berat. Antara lain dari sektor pariwisata, adanya pembatasan warga untuk bepergian membuat sektor ini yang paling kuat terkena dampaknya. “Bahkan PAD dari sektor ini turun hingga 70%. Kemudian sektor bisnis UMKM terhenti, akibat adanya pembatasan sosial, banyak pelaku UMKM kehilangan pemasukan cukup drastis dan terpaksa merumahkan para pekerjanya sehingga angka pengangguran meningkat,” tegas Acep.
Selain itu, lanjut bupati, yakni sektor pembatasan operasional industri. Kebijakan PSBB di masa pandemi Covid-19, membuat sektor industri melakukan pembatasan operasional industri. “Adanya pembatasan ini berakibat pada pengurangan tenaga kerja (PHK). Akibatnya banyak warga Kuningan yang merantau, kehilangan pekerjaan dan harus pulang kampung,” katanya.