Hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Walikota Cirebon, nomor 443/SE.65-Orpad tertanggal 10 September 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan Pegawai BUMD selama pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.
Surat edaran walikota tersebut, merujuk pada surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur negara dan Refomasi Birokrasi nomor 67 tahun 2020. Bahwa berdasarkan pemetaan zona risiko covid-19, Kota Cirebon berada pada zona risiko sedang. Kemudian, dalam edaran Menpan-RB tersebut, untuk zona risiko sedang, kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur jumlah pengawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) sebanyak 50 persen pada unit kerja masing-masing perangkat daerahnya.
Sehingga, dalam edaran walikota tersebut juga, mengatur jumlah ASN yang bekerja WFO hanya sebanyak 50 persen. Yang wajib WFO adalah pimpinan tinggi pratama atau kepala daerahnya, pejabat administrator (Sekretaris/Kabid).
Sedangkan untuk pejabat pengawas, fungsional dan pelaksana, sistem WFO-nya diatur dengan jadwal tertentu oleh Kepala Perangkat Daerahnya. Dengan jumlah maksimal tidak lebih dari 50 persen dari total jumlah pegawai di instansi tersebut.
Untuk pegawai yang kebagian jadwal WFH, juga mesti standby dan harus selalu mengaktifkan telepon selulernya. Dan dalam kondisi siap apabila dipanggil urusan tugas kedinasan oleh pimpinannya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Drs H Anwar Sanusi MPd membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurutnya, teknis pengaturan pegawai yang mesti WFH maupun WFO, diatur oleh kepala SKPD-nya sesuai kebutuhan tugas di perangkat daerah masing-masing.
“Pengaturan sistem kerja tesebut, mulai berlaku sejak 14 September, sampai 30 September 2020,” ujar Anwar Sanusi.
Di bagian lain, pasca terjadinya nihil kemunculan kasus virus corona di Kota Cirebon pada Selasa 8 September, kemudian dua hari berturut-turut angka penambahan kasus terkonfirmasi virus corona kembali muncul.
Dua hari terakhir, muncul tujuh kasus baru terkonfirmasi positif covid-19. Sehingga totalnya menjadi 110. Sebanyak 45 di antaranya masih isolasi/perawatan, 64 orang sudah selesai isolasi/sembuh, dan 8 orang telah meninggal dunia.
Untuk kasus suspek, terdapat penambahan enam orang, sehingga totalnya menjadi 388. Tujuh di antaranya masih dalam isolasi/perawatan, 378 selesai isolasi, dan 3 orang lainnya telah meninggal dunia. (azs)